Mataram, Gatra.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2019. Dalam kasus yang diduga terjadi penyimpangan senilai kurang lebih Rp 300 juta itu tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan, penyidikan kasusnya dihentikan karena anggaran yang diduga telah diselewengkan tersebut sudah dikembalikan.
"Jadi dananya ini dipinjam dan sudah diganti. Dasar pertimbangan dihentikannya penyidikan kasus ini karena tidak ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi pihak terkait maupun pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggarannya,” katannya di Mataram, Rabu (15/1).
Menurut Putu Gede, unsur perbuatan melawan hukumnya tidak terpenuhi karena uang yang diduga diselewengkan tersebut sudah dikembalikan dan tidak ditemukan kerugian negara.
Baca juga : Sindikat Penadah Curanmor Ditangkap Polda NTB
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB menerima pelimpahan laporan yang masuk ke Polres Lombok Timur. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga dana umat yang dihimpun Baznas Lombok Timur tidak digunakan sesuai tujuannya, seperti dalam aturan Undang-Undang RI Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Dana tersebut diduga dipinjamkan kepada sejumlah pihak, ada yang mengalir ke organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan daerah dan termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.