Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan pihaknya hanya membutuhkan satu kali sidang untuk dapat memutuskan hasilnya terkait pelaporan kasus anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Malam ini musyawarah. Hasilnya semoga besok siang kami bacakan hasilnya," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Muhammad laporan yang diterima berasal dari Bawaslu RI yang menuduh Komisioner KPU Wahyu Setiawan melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional.
"Kita coba dalami dan tanya apakah Wahyu mengakui tuduhan itu. Sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," jelasnya.
Ketua Bawaslu RI Abhan saat ditemui di lokasi yang sama mengaskan pihaknya menginginkan Wahyu Setiawan dijatuhi sanksi berat.
"Kami berharap (DKPP) untuk menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada saudara Wahyu," kata Abhan.