Jakarta, Gatra.com- Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi polemik. Pasalnya, di sana tidak mengatur persoalan asuransi.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ihsanuddin menuturkan, OJK mencoba mengusulkan pembahasan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
" Ternyata di UU PPKSK tidak meng-cover asuransi. Kalau pengen itu dibahas, dimasukan ke dalam amandemen uu. Itu sudah dikaji di Kemenkeu. Nanti kita sounding-sounding dalam proses omnibus law ini. Kita enggak memaksakan itu. Itu hak pemerintah,"tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Berdasarkan undang-undang tersebut pada Pasal 32 tentang Penanganan Krisis Keuangan, Presiden memutuskan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Kondisi Krisis Sistem Keuangan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi status Stabilitas Sistem Keuangan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Oleh karena itu, untuk merevisi UU memerlukan tahapan. KSSK perlu mendapat persetujuan dari presiden. Tampaknya ini memerlukan waktu yang lama.