Home Kebencanaan Perhutani Setop Pengajuan Baru Kerja Sama Pemanfaatan Hutan

Perhutani Setop Pengajuan Baru Kerja Sama Pemanfaatan Hutan

Karanganyar, Gatra.com - Perum Perhutani menunda pembahasan kerja sama baru pemanfaatan hutan di lereng Lawu. Ini merupakan buntut polemik pembabatan hutan di Tawangmangu.

Administratur Muda/KKPH Perhutani Surakarta, Sugi Purwanta mengatakan pihaknya akan fokus pada 21 mitra pemanfaatan hutan yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), yakni meninjau kembali lokasi yang dikerjasamakan di wilayah Karanganyar itu.

Pada polemik sebelumnya, mitra Perhutani yang akan membangun kedai kopi dan wahana bermain di Bukit Mitis Kelurahan Blumbang justru menebangi pepohonan dengan dalih memudahkan pembukaan area parkir.

Baca juga: Hutan Lawu Dibabat, Investor Salahi Aturan

Adapun pemanfaatan hutan oleh 21 rekanan itu beragam, mulai dari pengembangan objek wisata hingga untuk restoran atau kafe.

"Kami juga komitmen dalam menjaga lingkungan dan kelestarian hutan. Kami taat aturan. Jika ada yang tidak sesuai, ya dievaluasi," tandasnya di sela acara Media Gathering Perum Perhutani KPH Surakarta di Resto Kembang Pinus, Cemoro Kandang, Tawangmangu, Selasa (14/1).

Karena itu, Perhutani sementara ini tidak akan menerima pengajuan baru kerjasama pemanfaatan hutan.

"Sesuai arahan pimpinan, kami akan evaluasi semuanya dulu. Agar semua taat aturan, mana yang boleh, mana yang tidak, harus ditaati. Sesuai isi PKS," tegasnya.

Kaum milenial ikuti aksi penghijauan di kawasan hutan Lawu (GATRA/Abdul Alim/re1)

Baca juga: Bentuk Protes, Komunitas Tanam Kembali Hutan Lawu yang Rusak

Dikatakannya, dalam menerima pengajuan kerjasama pemanfaatan hutan, ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari pengajuan proposal oleh calon mitra, penilaian oleh Tim Pengembangan Usaha, paparan oleh calon mitra, hingga berujung pada penentuan apakah pengajuan tersebut disetujui atau tidak.

Jika disetujui, mitra akan menandatangani PKS yang masa berlakunya dua tahun. Secara periodik, evaluasi akan dilakukan dan perjanjian bisa diperpanjang setiap dua tahun.

"Untuk keuntungan, ada sistem bagi hasil. 30 persen untuk Perhutani. Tapi tingkat keberhasilannya beragam. Ada yang setahun masih thimik-thimik (perlahan), ada yang lari kencang. Ada yang setahun belum bisa memberikan kontribusi. Tapi semua dibina, agar bisa sama-sama berkembang namun tidak melanggar aturan," tandasnya.

829