Jakarta, Gatra.com - Kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyeret sejumlah politisi dari PDIP. Partai dengan logo banteng ini diduga mengajukan pergantian antar waktu (PAW) kepada KPU.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), PDIP meminta KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Berpegangan pada Peraturan KPU (PKPU), KPU menetapkan Riezky Aprilia maju ke parlemen karena mendapat perolehan suara terbanyak pada Pileg 2019.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, ketentuan mengenai PAW sebetulnya bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau biasa disebut MD3.
Dalam hal ini, seharusnya PDIP bersurat kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke Presiden untuk memberhentikan Riezky Aprilia. Mengacu pada pasal 239, ada sejumlah alasan untuk memberhentikan anggota DPR terpilih yang telah dilantik.
baca juga : Hormati DKPP, Wahyu Setiawan Hadiri Sidang Etik
Yaitu, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Tapi prosedur itu kan yang tidak mau diikuti PDIP, PDIP kan maunya KPU merevisi penetapan Caleg terpilih. Jadi pendekatannya itu tidak mau tunduk pada undang-undang MD3," kata Titi saat dihubungi Gatra.com, Rabu (15/1).
Setelah resmi diberhentikan, DPR bersurat kepada KPU agar Riezky digantikan oleh politisi PDIP lainnya. Namun, menurut pasal 242, anggota DPR yang diberhentikan hanya bisa digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak.
"Anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," demikian bunyi pasal tersebut.
Diketahui, PDIP telah mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara ke MA. Terhadap pengajuan uji materi ini, MA memutuskan permohonan dikabulkan sebagian.
Atas putusan tersebut, PDIP meminta KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pileg 2019. PDIP beranggapan penetapan anggota DPR dapat dikembalikan ke partai. Sebab, mereka memperoleh suara partai terbanyak.
Sementara itu, KPU menilai hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg PDIP terpilih yang maju ke parlemen dengan perolehan suara terbanyak.