Home Hukum Kadis Bersaksi, Wali Kota Yogya Bantah Atur Pemenang Proyek

Kadis Bersaksi, Wali Kota Yogya Bantah Atur Pemenang Proyek

Yogyakarta, Gatra.com – Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disebut meminta anak buahnya memenangkan kontraktor saat bersaksi di sidang tindak pidana korupsi proyek saluran air hujan, Rabu (14/1).

Haryadi membenarkan bahwa dirinya pernah menyebut nama-nama kontraktor kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono.

“Namun konteksnya bukan untuk dimenangkan. Saya menyebutkan nama-nama itu sebagai contoh kontraktor yang berkualitas dalam pengerjaan proyek,” ujar dia, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/1).

Nama Haryadi muncul dalam kesaksian Agus di sidang lanjutan kasus proyek rehabilitasi saluran air hujan yang digelar di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini telah menjerat seorang kontraktor dan dua jaksa.

Dalam kesaksiannya, Agus menyatakan Haryadi pernah meminta dirinya untuk memenangkan satu kontraktor kenalan Haryadi dari Bandung di proyek rehabilitasi gedung Dinas Lingkungan Hidup pada 2019. Selain itu, kata Agus, Haryadi menyebut tiga kontraktor BUMN untuk proyek Graha Balai Kota tahun ini.

Haryadi menyatakan, penyebutan nama-nama kontraktor itu sebagai upaya mengingatkan Kadis PUPKP. Hal itu agar Dinas PUPKP tidak terjebak dengan harga murah yang ditawarkan kontraktor tapi pengerjaannya melebihi tenggat.

“Saya hanya pengin berbagi pengalaman bahwa jangan main-main dengan pihak lain. Jangan mudah diintervensi dan langsung percaya saja sama pimpinan,” katanya. 

Haryadi juga membantah kesaksian Agus di luar kasus saluran air ini. Agus menyatakan orang suruhan Wali Kota Yogyakarta juga meminta proses izin mendirikan bangunan (IMB) sejumlah hotel dipercepat. Menurut Haryadi, pengurusan IMB ada di dinas dan dirinya tidak pernah mengintervensi.

Atas semua kesaksian Agus di sidang tipikor ini, Haryadi meminta semua pihak mengikuti jalannya proses peradilan. Menurutnya, tidak semua pernyataan dan keterangan saksi merupakan suatu kebenaran.

“Saya akan menghormati proses hukum. Jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai saksi, saya siap,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan pemenang proyek di Kota Yogyakarta menjadi wewenang Bagian Layanan Pengadaan (BLP) melalui lelang. Menurutnya, pemenang tender biasanya kontraktor yang berani mengajukan harga penawaran terendah.

“Kami di dinas tidak bisa ikut campur proses lelang itu,” katanya.

Ia menjelaskan, tahun lalu pihaknya bahkan meminta pendampingan oleh Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk 26 proyek. Selain proyek saluran air ini, proyek lain dalam pengawasan TP4D berada di Jalan Panglima Soedirman dan didanai Dana Keistimewaan DIY.

Namun, jaksa TP4D justru terlibat tipikor dan dicokok KPK bersama seorang kontraktor di proyek saluran air hujan hingga harus menjalani sidang ini.

227