Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat yang sempat menghebohkan jagad media sosial, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, penetapan ini dilakukan usai dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan juga saksi saksi di lapangan.
"Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat menjadi tersangka," ujar Rycko di hadapan awak media," Rabu (15/1).
Menurut Rycko, Keraton Agung Sejagat merupakan sebuah fenomena sosial yang menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Desa Pogung, Purworejo.
"Mereka berdua mendeklarasikan sebuah kerajaan yang menarik uang atau dana masyarakat dengan iming-iming tertentu, dengan perayaan-perayaan tertentu dan ritual-ritual tertentu yang meresahkan masyarakat," imbuh Rycko.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polda Jateng mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya kartu identitas pelaku, berbagai macam kartu, buku rekening, seragam mulai dari baju hingga topi, bendera kerajaan, papan deklarasi kerajaan dan lain sebagainya.
"Untuk selanjutnya, kami akan menetapkan status penahanan tersangka, apakah akan ditahan atau tidak," sebut Rycko.