Jakarta, Gatra.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan alasan mengapa tidak melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut. Dia beralasan Elly telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.
Menurutnya, jika Elly kembali menjabat maka akan menyalahi aturan yang ada dimana batas waktu kepemimpinan Kepala Daerah hanya sebanyak dua periode. Padahal, lanjutnya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saja tidak diizinkan menjabat wakil presiden lebih dari dua periode.
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK saja minta 3 periode di MK tidak setuju. Bagaimana Bupati dilantik 3 periode," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Bahkan dia menyalahkan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) yang memuluskan jalan Elly untuk menjabat Bupati selama tiga periode. Dia mengklaim, dirinya hanya mengikuti putusan MA yang mana telah dilangkahi oleh KPU.
"Saya tidak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian, ini jangan mengarah kepada sengketa Pilkada," jelasnya.
Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga telah ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018 serta agenda pelantikan seharusnya dilaksanakan pada Juli 2019 lalu. Namun, sampai saat ini keduanya tak kunjung dilantik.
Sejumlah persoalan diduga melatarbelakangi Gubernur Sulut yang tak kunjung melantik Elly-Moktar. Persoalan ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan keduanya dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.