Home Ekonomi Aturan Baru Dana Desa, 40 Persen Disalurkan Awal Tahun

Aturan Baru Dana Desa, 40 Persen Disalurkan Awal Tahun

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019, tentang pengelolaan dana desa. 

Dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan untuk mengubah formula pencairan dana desa, dari sebelumnya dicairkan 20 persen di tahap I, 40 persen di tahap II dan 40 persen di tahap III, berubah menjadi 40 persen tahap I, 40 persen tahap II dan 20 persen tahap III.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa.

"Harapannya, dengan adanya peningkatan ini bisa memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan masyarakat di desa. Kita mendorong desa ini betul-betul bisa menjadi desa yang lebih terjamin karena ada alokasi yang sesuai," katanya, di Kantor Kemenkeu, Rabu (15/1).

Tidak hanya itu, Prima juga berharap, kesenjangan antar desa juga akan semakin berkurang. Sebab, selama ini masih banyak desa di beberapa daerah yang sudah sangat maju. Namun sebaliknya, ada juga desa-desa yang masih sangat tertinggal.

Sementara itu, untuk pencairan dana tahap I, lanjut Prima, paling cepat akan disalurkan pada Januari 2020 dan paling lambat akan disalurkan pada Juni mendatang.

"Cara mencairkannya itu melalui Peraturan Kepala Daerah tentang tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa, kemudian juga surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah, dan Perdes APBDesa," jelas Prima.

Sedangkan untuk tahap II, kata Prima, pencairan dana desa paling cepat akan disalurkan pada Maret dan paling lambat pada Agustus 2020.

Syaratnya, cukup dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian juga laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen, dan capaian tahap 1 minimal 35 persen.

"Nah untuk yang tahap III, itu paling cepat dibayarkan pada Juli,” ujarnya. 

Prima menyebut untuk pencairannya hampir sama persyaratannya. Lewat laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap dua minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai dengan tahap kedua minimal 75 persen, dan menyertakan laporan konvergensi pencegahan stunting.

2464

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR