Bandung Barat, Gatra.com - Sejumlah warga Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah segera mencairkan tunggakan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dari Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti tahun 2011-2014 yang berasal dari Pemkot Cimahi.
Pasalnya, sejak tahun 2016 dana tersebut telah dibayar Pemkot Cimahi langsung melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat. Namun hingga kini, dari tiga desa yang terkena dampak negatif sampah yakni, Desa Sarimukti, Desa Rajamandala Kulon, dan Desa Mandalasari, baru Desa Sarimukti saja yang menerima kompensasi tersebut.
Kepala Desa Mandalasari, Tatang Supriadi mengatakan, kelengkapan administrasi untuk pencarian dana KDN tersebut sudah terpenuhi. Namun ia tak habis pikir mengapa hak untuk warganya belum juga dipenuhi padahal anggaran tersebut sudah ada sejak tahun 2016.
"Kami berharap segera dibayarkan, karena kelengkapan sudah komplit," ucap Tatang saat ditemui Gatra.com, Rabu (15/1).
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, tunggakan KDN Pemkot Cimahi tahun 2011-2014 sebesar Rp765 juta. Alokasi dana tersebut dibagi ke tiga desa yang terdampak, dengan presentasi Desa Sarimukti 60 persen sebesar Rp390 juta, Desa Rajamandala Kulon 20 persen sebesar Rp124 juta, dan Desa Mandalasari 20 persen sebesar Rp124 juta.
"Nominal untuk dua desa ini kan lebih kecil dari Desa Sarimukti, kok bisa tak dibayar. Mestinya yang satu dibayar, yang lain juga sama," ucapnya.
Hal serupa diungkapkan salah satu tokoh masyarakat asal Desa Rajamandala Kulon, Heru (45). Menurunnya, Pemkab Bandung Barat telah menjanjikan kompensasi itu akan cair pada tanggal 10 Januari 2020.
Tapi hingga hari ini tetap belum terlaksana. Ia khawatir hal itu bakal kembali memicu penolakan masyarakat terhadap truk pengangkut sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.
Menurut Heru, Pemda mestinya tak mempersulit pembayaran KDN dua desa itu apalagi anggaran memang sudah ada dan persyaratannya sudah lengkap."Jangan sampai dipersulit, uangnya kan ada, persyaratan juga sudah ada. Tinggal apa lagi," pungkasnya.