Home Milenial Angka Perceraian di Inhu Terus Menurun

Angka Perceraian di Inhu Terus Menurun

Rengat, Gatra.com - Empat tahun terakhir, tingkat perceraian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menurun.

Jika pada tahun 2016 perkara perceraian sebanyak 1.265 perkara, 2017 menjadi 1.246 perkara, 2018 1.195 perkara dan 2019 hanya 820 perkara.

Dari semua itu, faktor utama terjadinya kasus perceraian itu adalah faktor ekonomi. "Yang paling banyak perkara perceraian datang dari masyarakat sipil," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar kepada Gatra.com, Selasa (13/1).

Sementara untuk kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Misbar, pada tahun lalu ada 31 perkara dan 30 sudah dinyatakan putus.

Lebih jauh Misbar menyebut, tahun lalu, yang paling banyak mengajukan gugat cerai adalah pihak istri; 494 gugatan. Sementara suami yang menggugat cerai hanya 184 perkara.

"Tidak semua gugatan itu diputus cerai. Sebab sebelum putusan, kedua belah pihak masih dimediasi. "Di tahun lalu, perkara yang dimediasi ada 130 perkara. Namun yang berhasil dimediasi hanya 5 perkara," Misbar merinci.

Lantas untuk perkara poligami, pada tahun lalu sangat sedikit, hanya 3 perkara. Kecilnya perkara ini tidak terlepas dari sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami.

"Syarat poligami itu antara lain; membikin pernyataan sanggup berlaku adil kepada istri-istrinya. Lalu si istri harus membuat pernyataan siap untuk dimadu. Surat keterangan kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan suami juga musti ada. Dari penghasilan itu akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri-istrinya atau tidak," katanya.



Reporter: Jason Sandroman

294