Siak, Gatra.com - Linda, perempuan 30 tahun ini ditangkap polisi di jalan Sri Paduka, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan polisi menyita empat paket sabu siap edar dari tangan pengangguran itu. Linda mengaku barang haram itu didapat dari temannya.
"Linda dan dua teman laki-lakinya, Jasril (25) dan Kiki (25) ditangkap terpisah Senin (13/1). Kedua temannya itu ditangkap di jalan Jamsostek Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Barang bukti yang disita dari ketiganya 4,27 gram. Barang itu dikemas dalam 16 paket siap jual," kata Dedek kepada Gatra.com, Selasa (14/1).
Lebih jauh Dedek menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di jalan Sri Paduka tadi sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satnarkoba Polres Siak. Setelah sasaran jelas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Linda.
Reporter: Sahril Ramadana