Home DPD RI News 11 Bungkus Makanan Ternyata 30 Ribu Butir Ekstasi

11 Bungkus Makanan Ternyata 30 Ribu Butir Ekstasi

Batam, Gatra.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi asal Malaysia, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (9/1) lalu.

Dari tangan pelaku berinisial J (28), diamankan 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dihancurkan yang kesemuanya dikemas di dalam 11 bungkus makanan.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, pelaku diamankan saat barang bawaannya melewati pemeriksaan x-ray. Kecurigaan itu berlanjut pada pemeriksan Narkotic Identification Kits (NIK) oleh petugas dan hasilnya positif narkoba jenis ekstasi.

"Pelaku langsung diamankan ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” katanya kepada Gatra.com, Selasa (14/1).

Ribuan pil ekstasi itu, kata Susila, dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasiona Stulang Laut, Johor. Pengakuan pelaku, narkoba itu akan diedarkan di Jakarta.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba internasional ini," kata Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede.


Reporter: Fathur Rohman

653