New York, Gatra.com - Mengimpor dan memproduksi kratom (Mitragyna speciosa) sebagai suplemen makanan di Amerika Serikat masih ilegal. Kratom dikenal karena sifat opioidnya dan beberapa efek seperti stimulan, namun kegunaan, serta keamanannya sebagai agen terapi masih belum jelas.
Zat terkontrol ini bisa dikunyah, diseduh atau dihancurkan menjadi bubuk hijau pahit. Kratom sebagian besar dijual di AS dalam bentuk olahan seperti pil, kapsul dan ekstrak.
Para profesional medis mengatakan, sejumlah kecil kratom dapat membuat penggunanya bersemangat.
Penelitian pada hewan menunjukkan kratom mungkin bisa menjadi pereda nyeri yang efektif namun untuk pengumpulan data manusia baru saja dimulai. Meski, Kratom memiliki sejarah kegunaan yang juga bermanfaat.
Diketahui, sejumlah orang yang berjuang melawan kecanduan opioid telah beralih ke kratom dan bersumpah bahwa zat itu menyelamatkan kesehatan, mata pencaharian maupun hubungan mereka.
Kratom juga dilihat oleh beberapa orang digunakan sebagai obat yang efektif mengatasi rasa sakit kronis dan penghentian opioid.
Masyarakat di Thailand, Malaysia dan Indonesia, terutama Papua sudah menggunakan kratom selama berabad-abad untuk mengobati batuk, diare dan sakit kronis lainnya. Mereka juga beralih ke kratom untuk meningkatkan energi dan hasrat seksual.
Kratom semakin banyak digunakan oleh orang-orang yang mengobati nyeri kronis di AS meskipun ada peringatan dari pemerintah federal. Ini juga digunakan oleh orang yang mencari alternatif untuk obat resep tetapi kratom bisa berbahaya jika disalahgunakan.
"Data untuk mendukung manfaat atau bahaya bagi kratom benar-benar buruk. Banyak informasi yang kami dapatkan dari laporan kasus tunggal," kata Kepala Departemen Praktik Farmasi di University of Connecticut, C. Michael White yang dilansir Medical Daily, Selasa (14/1).
Badan Pengawasan Makanan dan Obat-obatan AS (FDA) telah berulang kali memperingatkan konsumen untuk tidak menggunakan kratom karena dapat menyebabkan ketergantungan dan kecanduan fisik, serta psikologis. Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) mengklaim kratom adalah ancaman bagi kesehatan masyarakat karena kaitannya dengan kematian akibat overdosis.
DEA juga berpendapat, pohon seperti kopi ini tidak memiliki manfaat medis atau manfaat apa pun. Meski, DEA tidak dapat mengklasifikasikan kratom sebagai obat terlarang karena tidak dapat melibatkan kratom sebagai penyebab utama lebih dari 90% kematian terkait dengan penggunaannya.