Jakarta, Gatra.com - Komisi X DPR RI menilai pendidikan nonformal masih sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan tanah air. Selama ini pendidikan nonformal berperan mengisi sektor pendidikan masyarakat.
Ia beruntung yang harus putus sekolah karena faktor kesulitan ekonomi dan geografis.
Penghapusan tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut terdapat nomenklatur baru yang menyembuyikan adanya penggabungan Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat dengan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui cara ini menjadi ancaman penyelenggaraan pendidikan formal ke depan.
Disampaikan oleh Ketua komisi X Syaiful Huda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pengelola LKP dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia. Ia mengaku menampung apresiasi masyarakat tentang Pendidikan Nonformal.
"Kami melihat reaksi yang cukup luas dari masyarakat. Tanggal 8 Januari lalu Bapak Ibu menggelar aksi di depan Kemendikbud. Atas nama Komisi X kami mengapresiasi perjuangan Bapak Ibu sekalian," kata Syaiful saat RDP Berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Diungkapkan Syaiful, selama ini pendidikan nonformal berperan dan memberikan kontribusi pemenuhan akses sekolah pada beberapa sektor masyarakat yang tidak bisa menyentuh pendidikan formal.
Dikhawatirkan jika ke depan dihilangkan, maka masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan nonformal seperti lewat Paket A, B, dan C akan kehilangan kesempatan mereka memperoleh pendidikan.
"Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja, dan lain-lain. Hal ini ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik," tuturnya.
Lebih Lanjut, Komisi X DPR RI juga namoak mendukung para pegiat pendidikan nonformal dan informal tersebut. Kondisi ini mendesak Pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Kemendikbud.
"Dengan mempertimbangkan bahwa prinsip pendidikan nonformal dan informal, pendidikan masyarakat merupakan wujud pendidikan sepanjang hayat sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (5) dan Pasal 26 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," ucap Syaiful.