Palembang, Gatra.com - Pihak kontraktor (rekanan) yang didakwa menjadi penyuap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi dituntut selama tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini disampaikan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/1) di Palembang, Sumsel.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa KPK, Roy Riadi mengatakan jika terdakwa yang merupakan Direktur PT. Indo Paser Beton terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf A, Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tim penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur dari pihak rekanan menyatakan telah memberikan uang senilai Rp12,5 miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian diberikan pada sejumlah pihak, termasuk Bupati Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 15%,” ujarnya dalam persidangan.
Dalam persidangan selama ini, terdakwa Robi juga mengakui berkali-kali memberikan uang kepada pihak lainnya, termasuk barang berharga seperti halnya kendaraan roda empat, sebagai bagian komitmen fee. Pemberian fee tidak hanya kepada Bupati non aktif Ahmad Yani namun juga mengalir mengalir kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang di kedinasan PUPR Kabupaten Muara Enim dan 25 anggota legislatif di kabupaten tersebut.
“Komitmen fee itu, memenuhi unsur perbuatan pidana penyelenggaraan negara agar berbuat sesuatu dengan menjanjikan pengerjaan 16 proyek di kabupaten Muara Enim,” ucapnya.
Adapun pemberat perbuatan terdakwa ialah pemberian fee telah memenuhi unsur pelanggaran undang-undang korupsi sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan korporatif selama persidangan sekaligus tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Niken Susanti menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa dengan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda mengajukan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa akan dilanjutkan pekan depan.