Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, sistem kebijakan pegawai di Indonesia saat ini sudah tidak seimbang, terutama pada sistem penggajian pegawai di daerah.
Penyebabnya lanjut Menkeu, selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) sangat banyak merekrut pegawai, termasuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun di saat yang sama, Pemda tidak membayar dana pensiun para pegawai daerah dan justru melimpahkannya kepada pusat.
"Di daerah itu merekrut banyak pegawai termasuk PPPK dalam hal ini. Namun untuk pensiunnya itu yang menanggung seluruhnya adalah pemerintah pusat," kata Menkeu, di Jakarta, Selasa (14/1).
Jika hal tersebut terus berlangsung, lama-kelamaan, belanja pemerintah pusat akan semakin besar hanya untuk bayar dana pensiun pegawai daerah.
Selain membayar dana pensiun, pemerintah pusat pun masih harus mrnambal kekurangan gaji ASN daerah, jika dirasa daerah masih kekurangan anggaran untuk gaji pegawai negeri sipil tersebut.
"Jadi kalau kita lihat nanti lama-lama pemerintah pusat makin besar belanja untuk pensiun, sementara pemerintah daerah merekrut hanya untuk membayar. Kadang-kadang kalau kurang pun kita juga yang bayar," jelas Sri Mulyani.
Mntan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, DPD sebagai representasi perwakilan daerah untuk bersama-sama pemerintah pusat memikirkan solusi apa yang paling tepat untuk permasalahan ini. Sehingga, ke depannya dapat tercipta keseimbangan yang baik di dalam aturan kepegawaian Indonesia.
"Mungkin kami berharap dengan Komite IV DPD kita bisa berpikir bersama dan bagaimana untuk membuat keseimbangan yang semakin baik," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, pada tahun anggaran 2020 telah mengalokasikan dana sebesar Rp427,09 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah, yang nantinya akan dipergunakan salah satunya untuk membayar dana pensiun pegawai PPPK dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp417,87 triliun. Peningkatan tersebut karena ada penambahan anggaran bantuan Siltap dan PPP3 masing-masing sebesar Rp1,12 triliun dan Rp4,26 trliun yang tidak tercantum di tahun sebelumnya.