Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, setelah ditetapkan tersangka.
"Ini perkara dari penyidik Kejakasaan Agung yang ditahan 20 hari dititipkan di 2 Rutan di KPK yaitu Rutan Klas 1 Jakrata Timur Cabang KPK Pomdam Guntur dan Rutan Canang KPK di K4," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Ali hal ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dan Kejagung untuk mendukung dari tugas masing masing.
Baca juga: Skandal Jiwasrayagate, Benny Tjokrosaputro Langsung Ditahan
Diketahui PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, tercatat lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Penempatan reksa dana juga ada sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.