Home Hukum KPK Tahan Tersangka Dirut PT CMIT dalam Kasus Bakamla

KPK Tahan Tersangka Dirut PT CMIT dalam Kasus Bakamla

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Utama PT. CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dalam kasus kasus korupsi  pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP Dirut PT CMIT dalam perkara pengadaan BSS di Bakamla untuk 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Jadi terhitung mulai 14 Januari - 2 Februari 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bambang Udoyo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Lalu Ketua Unit Layanan Pengadaan, Leni Marlena (LM); Anggota Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM), dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno (RP).

Baca jugaKPK Panggil Dua Direktur dalam Kasus Pengadaan BCSS di Bakamla

Khusus Bambang Udoyo, kasusnya akan ditangani oleh POM AL. Alasannya karena Ia masih merupakan anggota aktif dari TNI AL. Sisanya yang tiga tersangka lain akan ditangani oleh Komisi Antirasuah. 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016. kasus yang juga menjerat Bambang Udoyo. Ia dinyatakan bersalah dan divonis dalam kasus Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Kasus yang dihadapinya saat ini bermula dari usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar. Dana tersebut bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Saat itu, anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Namun, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Kemudian pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar. Dan pada 16 Septembernya ditetapkan lah PT CMI Teknologi sebagai pemenang dalam pengadaan itu. 

Baca jugaKPK Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan BCSS di Bakamla, Satu Ditangani POM AL

Pada awal Oktober  2016 diberlakukan pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini menjadi kurang dari nilai HPS pengadaan. Tapi ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. Justru melakukan  negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT, terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tsb.

"Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata. 

Pada 18 Oktober 2016, ditandatangani kontrak pengadaan oleh Bambang Udoyo selaku PPK bersama  Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMIT. Nilai kontrak itu mencapai Rp170,57 miliar. Termasuk PPN dan bersumber dari anggaran APBN-P TA 2016 dalam bentuk lump sum. Akibat perbuatan ini, KPK menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp54.2 miliar. 

Atas perbuatannya, Leni Marlena (LM) dan Juli Amar Maruf (JAM) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahardjo Pratjihno dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

185