Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, setelah menemukan adanya desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pihaknya kemudian menemukan adanya desa fiktif lain, yaitu sebanyak 56 desa.
Menurut dia, munculnya desa fiktif itu disebabkan oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) Konawe Nomor 7 Tahun 2011, sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011. Di dalam Perda tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe bermaksud untuk membuat 56 desa baru.
"Akhirnya, ada tambahan 56 desa baru sesuai Perdanya. Terus desa itu mendapatkan registrasi desa oleh Kemendagri tahun 2016. Sehingga mulai dari 2017, desa tersebut mendapatkan alokasi dana," jelas dia di Gedung DPD, Selasa (14/1).
Sejak terbongkarnya kasus desa fiktif di Konawe pada akhir tahun 2019 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghentikan aliran dana ke 56 desa tersebut. Sebab, Kementerian menilai, ada kesalahan administrasi dalam pembentukan desa-desa itu, karena pada dasarnya, pembentukan Perda tidak melalui tahapan di DPRD.
Tidak hanya itu, Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait 56 desa fiktif yang ada di Kabupaten Konawe. "Berdasarkan hasil tersebut, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga 2019, untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sementara itu, penghentian penyaluran dana itu akan dilakukan sampai Kementerian mendapatkan status yang jelas dari desa-desa itu secara hukum atau secara substansi fisiknya memang diketahui ada.