Pekanbaru, Gatra.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di gedung Ditreksrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (14/1).
Dia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 12:00 Wib hingga sore terkait investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, melalui aplikasi MeMiles.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setiawan mengatakan, pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan Polda Jatim dalam perkara yang telah menyeret empat tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi, ternyata Maulidi merupakan salah satu peserta MeMiles. "Dia pernah memberikan testimoni investasi bodong senilai Rp750 miliar itu melalui media sosial YouTube,” jelas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Dari akun youtube yang diunggah PrabaPar Family, Maulidi mengaku telah mendapat dua unit mobil mewah Fortuner dan Pajero setelah bergabung dengan MeMiles. Maulidi membikin testimoni itu saat mengenakan seragam dinasnya.
Setelah diperiksa, Mauidi mengaku kalau dia memang pernah menyampaikan testimoni yang kini menyebar di media sosial itu. Dia juga mengaku pernah beberapa kali melakukan top up ke MeMiles.
"Keikutsertaannya sudah cukup lama dan dia memang dapat kendaraan. Satu di Pekanbaru satu lagi di Jakarta," kata Gideon.
Gideon belum mau menjelaskan lebih jauh apakah Maulidi bakal terseret sebagai tersangka atau tidak dalam perkara itu. Sebab Gideon masih fokus untuk mengembalikan aset sebanyak-banyaknya, termasuk menyita dua unit mobil milik Maulidi.
"Sesuai komitmen penyidikan, untuk mengembalikan aset sebanyaknya. Semua kita keep dan akan kembalikan dalam konteks penyidikan," tegasnya.
Sehari sebelumnya, Polda Jatim sudah memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello di Surabaya, penyanyi lainnya Eka Deli juga memenuhi panggilan penyidik.
Polda Jawa Timur membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles dengan omzet Rp 750 miliar.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan 4 tersangka; KTM (47) yang menjabat Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer, lalu ada ML sebagai motivator, dan PH kepala tim IT aplikasi MeMiles.
Polisi sudah menyita uang tunai Rp122 miliar, 18 unit mobil dan barang berharga lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.