Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, setelah ditetapkan tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya, Benny yang mengenakan baju tahanan warna pink keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 17.07 WIB, Selasa (14/1).
Mobil tahanan kejaksaan sudah lebih dulu menunggunya di depan gedung bundar.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.
"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Arifin menilai penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal.
"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," katanya.
Meski belum ada keterangan resmi dari kejaksaan terkait penahanan Benny Tjokro, namun sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Diketahui PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, tercatat lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Penempatan reksa dana juga ada sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.