Home Politik Ketua DPRD Asahan Anggap Surat Komisi D Tak Prosedural

Ketua DPRD Asahan Anggap Surat Komisi D Tak Prosedural

Asahan, Gatra.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Baharuddin Harahap membantah melakukan penolakan penandatanganan surat pemanggilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan, Nazaruddin Siagian terkait persoalan mutasi besar-besaran yang mendapat sorotan tajam Komisi D DPRD Asahan.
"Saya bukan menolak. Surat tidak saya tandatangani karena tidak ada paraf Sekwan DPRD," ujarnya kepada Gatra.com
Bantahan ini dinyatakannya Selasa (14/1) menjawab tudingan Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian yang menyebutkan, gagalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Asahan yang seharusnya berlangsung Senin (13/1) kemarin karena surat pemanggilan Kepala BKD Pemkab Asahan tersebut ditolak untuk ditandatangani.
Bahar beralasan, terpaksa menolak untuk menandatangani surat itu karena dianggapnya tidak prosedural. "Saya tidak mau menandatanganinya karena tidak ada para Sekwan. Sekwan kan harus tahu ini. Sekwan itukan kepala OPD,"ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya secara prosedural yang menandatangani surat ini adalah kordinator Komisi D DPRD Asahan, Ilham Harahap. Namun karena politisi dari Partai Demokrat ini sedang melaksanakan ibadah umrah, surat-surat pemanggilan rapat dengar pendapat antara Komisi D  DPRD Asahan dengan berbagai pihak terkait terpaksa diambil alih olehnya.
Namun sesuai aturan main, surat-surat menyangkut RDP tersebut haruslah terlebih dahulu diberi paraf oleh Sekwan DPRD sebagai kepala OPD. Akan tetapi pada Senin kemarin Sekwan DPRD Asahan, Syahrul Efendi Tambunan sedang bertugas di luar kota. Karena itu surat pemanggilan Kepala BKD Pemkab Asahan tersebut tidak tertera paraf Sekwan.
"Kepada ajudan sudah saya bilang itu, kalau surat tidak diparaf Sekwan harus dipulangkan karena sampai kapanpun surat tersebut tidak akan saya ditandatangani," jawab politisi dari Partai Gerindra ini.
Dia menegaskan, sebagai Ketua DPRD Asahan dia harus bersikap hati-hati dalam menandatangani surat. Apalagi menyangkut pemanggilan pejabat daerah. "Saya kan harus hati-hati, jangan sampai membahayakan saya,"tutupnya.
1337