Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas KPK menegaskan kehadirannya bukan untuk memperlambat KPK dalam melaksanakan tugas penindakan.
"Kehadiran Dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau mengjalangi kinerja KPK.Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yg dilaksanakan oleh KPK tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," ujar Ketua Dewa KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Lama Jakarta, Selasa (14/1).
Tumpak mengatakan pihaknya sudah berkumpul deputi penindakan, jaksa penuntut umum dan disepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi. Orang katakan dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus, ga ada itu ya," kata Tumpak.
Tumpak menambahkan izin dari dewas itu merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang informasi keterbukaan," imbuhnya.