Home Hukum Kondotel di DIY Tak Dibangun, Yusuf Mansur Disomasi Investor

Kondotel di DIY Tak Dibangun, Yusuf Mansur Disomasi Investor

Yogyakarta, Gatra.com - Penceramah Yusuf Mansur mendapat somasi dari sejumlah orang yang merasa ditipu atas tawaran untuk berinvestasi di kondotel 'Moya Vidi' di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Empat orang asal Surabaya dan satu dari Malang itu merasa ditipu karena pembangunan kondotel itu hingga kini tak terwujud.

Melalui rilisnya pada Selasa (14/1), koordinator para korban Yusuf Masur, Sudarso Arief, mengatakan kelima orang ini menunjuk pengacara Asfa Davy Bya dan Christian Haris Wicaksono sebagai kuasa hukum.

"Pada Senin (13/1), kami resmi mensomasi Yusuf Mansur terkait dugaan tindak penipuan," kata Davy mewakili korban.

Davy menjelaskan, kelima korban yang bernama Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Isnarijah Purnami, dan Sri Wahyuni mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp2,5 juta.

Ia menjelaskan, pada 2013, lima korban ini tertarik dengan tawaran investasi di sela pengajian Yusuf Mansur. Saat itu, Yusuf menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencananya dibangun di Sleman, tersebut.

Setiap korban telah menyerahkan uang muka senilai Rp2,5 juta. Namun sampai waktu yang dijanjikan, yakni akhir tahun itu, kondotel tak juga terealisasi.

"Para klien menyetor uang lewat rekening bank atas nama CV. Bintang Promosindo. Yang kemudian dana ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel," lanjut Davy.

Menurut Davy, kekecewaan korban semakin bertambah saat mengetahui Yusuf Mansur pada 2 Februari 2015 mengunakan dana jemaah untuk membangun Hotel City di Tangerang tanpa seizin pemilik dana.

Merasa menjadi korban penipuan, kelima orang yang tergabung di jemaah pengajian dan produk Paytren milik Yusuf Mansur ini meminta dia membayar ganti rugi Rp5 miliar ke setiap korban.

Davy menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial.

"Klien kami memberi waktu kepada Yusuf Mansur untuk membayar ganti rugi selambat-lambatnya 20 Januari atau tujuh hari setelah somasi ini dikeluarkan. Jika memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa ke proses hukum," ujar Davy.

1848