Home Hukum Klitih Makan Korban, Siswa Ditendang dari Motor Hingga Tewas

Klitih Makan Korban, Siswa Ditendang dari Motor Hingga Tewas

Bantul, Gatra.com - Sempat dirawat intensif selama 27 hari, Fathur Nizar Rakadio (17), siswa kelas 1 SMKN 1 Depok, Sleman, meninggal dunia. Fathur dirawat karena dilempar cat dan ditendang jatuh dari sepeda motornya oleh sekelompok remaja di Bantul.

Peristiwa yang terjadi pada 14 Desember 2019 ini baru diungkap oleh Polres Bantul setelah Fathur dinyatakan meninggal pada 9 Januari 2020. Ppenangkapan pelaku berlangsung cepat pada 10 Januari.

Dalam jumpa pers di Markas Polres Bantul, Kapolres AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menerangkan kejadian ini bermula saat kelompok korban dan pelaku berpapasan di Jalan Panggang-Siluk.

"Saat itu korban bersama 27 rekannya habis berwisata di satu pantai di Gunungkidul. Saat berpapasan, korban yang mengendarai motor Yamaha R15 bernopol AB 3580 JA mendapatkan lemparan cat," kata Wachyu.

Meski sudah melempar cat, rombongan pelaku belum puas. Mengendarai enam sepeda motor matic, mereka mengejar Fathur hingga di dekat lapangan desa Kebonagung, Imogiri.

"Di titik inilah, satu anggota pelaku yang bernama Arya Pandu Sejati, 18 tahun, warga Dusun Botokeceng, Desa Wirokerten, Banguntapan menendang sehingga korban terjatuh," katanya.

Akibat jatuh dengan kecepatan tinggi, Fathur mengalami luka parah. Tulang lehernya patah, tulang punggungnya retak, dan tulang ekornya geser. Sempat dirawat di dua rumah sakit, Fathur kemudian dirujuk ke RS Sardjito tapi kemudian meninggal dunia.

Dari penelusuran polisi, para pelaku sengaja menyiapkan dua kantong cat berwarna biru dan kuning. Mereka mencari korban secara acak di jalanan. Polisi pun menyatakan aksi termasuk klitih atau tindakan kriminal jalanan.

"Keduabelas orang ini berbeda sekolah namun mereka berkomunikasi dalam grup pesan bernama 'Pasuduluran'. Kayaknya mereka komunitas motor matic, yang rata-rata tipe Scoopy," lanjut Kapolres.

Akibat ulahnya, Arya ditetapkan sebagai pelaku utama karena menendang korban. Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenai pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sebelas anak lainnya masih diperiksa sebagai saksi dan kami akan terus lakukan pendalaman. Sementara mereka kami kembalikan ke orang tua dengan tetap melapor wajib," lanjut Wachyu.

Hadir saat jumpa pers, ibu Fathur, Bidi Astuti, merasa belum puas dengan ancaman hukuman untuk pelaku. "Anak saya meninggal karena tindakan iseng. Ini sangat kejam," katanya.

Apalagi, menurut Bidi, selama dirawat di rumah sakit, Fathur selalu menanyakan tentang pelajaran sekolahnya.

 

661