Lombok Timur, Gatra.com - Jajaran Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dan menetapkan tersangka AM warga Padamara, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terkiat dengan kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat.
"Ya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka investasi bodong di Padamara, Pringabaya, Lombok Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan di Lombok Timur, Selasa, (14/1).
Yogi mengaku, sampai saat ini pihaknya masih turus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motif kejahatan tersebut. Selain itu, pihaknya juga terus mendalami kasus itu untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus invetasi bodong ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polres Lombok Timur beberapa waktu lalu. Polisi menduga, korban investasi bodong ini tidak hanya satu orang melainkan masih banyak orang. "Yang melapor baru satu orang. Oleh karena itu kami minta kepada warga yang merasa jadi korban untuk segera melapor kepada Polres Lombok Timur,” ujarnya.