Home Hukum KPK Periksa Tersangka Bupati Solok Selatan Kasus Suap Proyek

KPK Periksa Tersangka Bupati Solok Selatan Kasus Suap Proyek

Jakarta, Gatra.com - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria kembali menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK. Muzni adalah tersangka suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"Jadwal riksa Selasa 14 Januari tersangka MZ (Muzni Zakaria) Bupati Kabupaten Solok Selatan periode 2016-2021," ujar Plt Juru Bicara KPK,Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar yang diduga sebagai pemberi suap. Meski demikian Muzni hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan

Muzni diduga menerima suap dari Yamin Kahar sejumlah Rp 460 Juta. Uang haram itu disinyalir sebagai realisasi komitmen atas kesepakatan dari proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

KPK mengidentifikasi bahwa ada pemberian lain dari Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, yakni uang sebesar Rp315 juta.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan uang sejumlah Rp440 juta kepada KPK. Uang yang dikembalikan itu saat ini dijadikan barang bukti oleh KPK.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yamin Kahar selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

136