Gunungkidul, Gatra.com - Edi Purnawan (40), pembina Pramuka yang melakukan pelecehan seksual ke sejumlah siswi, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Gunungkidul.
Warga Desa Banaran, Kecamatan Playen, Gunungkidul, melecehkan delapan siswi demi memuaskan nafsu, tapi berkilah sebagai bentuk kasih sayang.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana, mengatakan Edi melakukan pelecehan seksual sejak Desember 2019 sampai Januari 2020. "Dilakukan di sekolah maupun saat kemah," kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1).
Agung menyampaikan, saat di sekolah, para korban dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang guru. Di ruang guru itu, Edi kemudian melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Setelah melakukannya, pelaku sempat mengiming-imingi memberikan uang Rp50 ribu supaya tidak menceritakan apa yang dialami. Tapi korban tidak mau menerima," katanya.
Agung mengatakan Edi berkilah perbuatannya sebagai bentuk kasih sayang kakak terhadap adik. Namun setelah diselidiki, ternyata perbuatan Edi itu semata demi memuaskan nafsu. "Unsur biologisnya lebih dominan," ucapnya.
Edi seorang pembina Pramuka di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul. Kasus ini terunglap karena salah satu korban menceritakan perbuatan Edi ke orang tuanya.
Beberapa wali siswa pun mendatangi sekolah untuk memastikan kejadian itu, Rabu (8/1). Namun mereka baru bisa bertemu dengan Edi pada Kamis (9/1). Setelah mengakui perbuatannya, Edi diperiksa oleh Polres Gunungkidul.
Edi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Agung.