Segera Dlimpahkan ke Pangadilan Korupsi Bank NTB Dompu
Mataram, Gatra.com- Kejati NTB telah menetapkan Surahman selaku direktur PT PDM dan Syarifudin Ramdan mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu sebagai tersangka.
“Kasus dugaan korupsi di Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB sedang menyusun dakwaan,” kata Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Senin (13/1).
Dikatakan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyusunan dakwaan. Rencananya tim akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Januari ini. ”Tim masih bekerja. Kami sedang susun dakwaan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini memang menjadi tunggakan kejati. Penanganan kasus tersebut sejak tahun 2018 lalu. Karena itu, kejati menggenjot penanganan agar ada kepastian hukumnya.
Terkait kerugian negara, Gunawan menjelaskan, awalnya kasus tersebut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuannya sebesar Rp 6,2 miliar. Angka tersebut merupakan kerugian negara.
Di sisi lain, kredit itu telah dilunasi. Proses pelunasan dilakukan pada saat penanganan kasus sudah tahap penyidikan. ’’Pelunasan itu akan menjadi bukti juga,’’ ujarnya.
Seperti diketahui PT PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.
Nominal Rp6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, dan Rp200 juta.
Jumlah keseluruhan kredit perumahan Bank NTB mencapai Rp10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp3,7 miliar ditunda.