Home Ekonomi Soal Drop-Off, DPRD: Kok Sekarang Pemko Batam Keberatan?

Soal Drop-Off, DPRD: Kok Sekarang Pemko Batam Keberatan?

Batam, Gatra.com - Usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencabut kebijakan drop-off atau parkir gratis di bawah 15 menit di fasilitas umum dipertanyakan oleh DPRD Kota Batam.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menjelaskan, Perda yang mengatur drop-off sudah melalui pembahasan bersama antara Pemko Batam, DPRD Kota Batam, dan Pengelola Parkir.

Aturan itu menurutnya dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan biaya parkir sebelum waktu 15 menit.

Itulah makanya kata Udin usulan Pemko Batam tadi sangat membingungkan. Apalagi hingga pengesahaan dilakukan, pihak DPRD tak pernah mendapat keluhan maupun usulan baik dari Pemko Batam, maupun pengelola perparkiran.

"Kenapa pada saat pembahasan tak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi. Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tak mencapai target pajak parkir,” katanya kepada Gatra.com, Senin (13/1).

Anggota DPRD yang juga inisiator pasal drop off ini kembali menegaskan, sejumlah daerah di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya juga menerapkan aturan drop off. "Ritme waktunya saja yang lebih cepat dari kita," katanya.

Terkait rendahnya pendapatan di sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam ini menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot pendapatan dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum. Tapi lagi-lagi retribusi ini juga tak pernah tercapai.

"Kalau Perda drop-off mau dievaluasi, tentu harus ada jaminan capaian retribusi parkir di fasilitas umum dan pinggir jalan yang pada tahun ini Rp20 miliar, bisa tercapai," katanya.



Reporter: Fathur Rohman

 

246