Siak, Gatra.com - Polres Siak terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi Sistem Pelayanan Online (Sipolin). Jika selama ini layanan yang ada hanya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebentar lagi akan ada fitur baru bernama 'laporkan'.
"Fitur ini merupakan terobosan baru yang dibikin kepolisian untuk mempermudah masyarakat melaporkan kejadian lakalantas," kata Kasat Lantas Polres Siak, AKP Brigitta Atvina Wijayanti kepada Gatra.com, Senin (13/1).
Sebetulnya kata Brigitta, ada enam fitur yang bakal ditambah. Tapi fitur 'laporkan' tadi yang lebih diutamakan. Lima fitur lainnya menyusul.
Tidak hanya penambahan fitur, lambang Sipolin Polres Siak juga bakal diganti, yang sebelumnya berlambang polisi, berubah menjadi Burung Serindit.
Sejak dilaunching Oktober 2016 lalu kata Birgitta sudah 1000 orang lebih memakai aplikasi itu. Rata-rata mereka membikin SIM, sisanya pengurusan izin keramaian dan SKCK. "Semua ini kita bikin demi mempermudah masyarakat mendapat pelayanan dari kami," katanya.
Reporter: Sahril Ramadana