Home Milenial Hilmar: Kemendikbud Tetap Konsern pada Perlindungan Budaya

Hilmar: Kemendikbud Tetap Konsern pada Perlindungan Budaya

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid memastikan konsern kebudayaan dalam Kemendikbud tidak akan hilang meskipun nomenklatur baru secara eksplisit tidak menyebutkan objek kebudayaan seperti Kesenian, Cagar alam, dan lain sebagainya.

Diungkapkan Hilmar, meskipun nomenklatur baru tidak menyebut objek kebudayaan selayaknya nomenklatur lama. Namun, Hilmar meminta publik tidak perlu khawatir karena tugas kerja teraebut akan menjadi satu masuk dalam Direktirat baru yaitu Direktorat Perlindungan Kebudayaan.

"Masih tetap [Konser pada Objek Budaya]. Kalau dibikin panjang, bisa lima baris itu, Direktorat Perlindungan Kesenian, Cagar Budaya, Macam-macam. Nah untuk mempersingkatkan kita bilang Direktorat pelindungan kebudayaan. Soalnya kalau kta lihat, UU Nomor 5 Tahun 2017 pada pasal 5 itusemua tercover. Kesenian ada disana, tradisi, pengetahuan tradisi, permainan tradisional dan sebagainya," kata Hilmar di Kantod Kemendikbud, Jakarta, Selasa, (13/1/2020).

Selain oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007, Hilmar juga menjelaskan bahwa alur kerja Perlindungan Kebudayaan juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Sehingga, pegiat kebudayaan dan publik tidak perlu khawatir tentang adanya kelalaian perhatian Kemendikbud dala. sektor budaya

"Kalau kita bilang pelindungan budaya semua itu. Itu bahkan juga ada dibawah ranah Direktorat baru yaitu Pembinaan lembaga. Jadi, individual dalam peningkatan kapasistas dan rogram tempatnya di pembinaan," jelas Hilmar.

Dalam proses perubahan nomenklatur ini memang memerlukan waktu bagu semua pihak untuk bisa memahami danberadaptasi terhadap proses saat ini. Apalagi semua saat ini sedang dikerjakan pihak Kemendikbud agar Alur kerja kedepan juga terus membaik.

"Memang perlu waktu, agar Workflownya juga semakin baik. Jadi ngga usah terlalu rumit, kalau ada surat atau proposal, silahkan kirim saja ke Direktorat Jenderal Kebudayaan, nanti kita yang sortir masuk direktorat mananya," pungkas Hilmar.

188