Home Hukum Mengapa Kemenkumham Perketat Kunjungan Lapas Nusakambangan?

Mengapa Kemenkumham Perketat Kunjungan Lapas Nusakambangan?

Cilacap, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementarian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperketat kunjungan ke Lapas Nusakambangan, terutama ke Lapas Super Maximum Security (SMS) dan Maximum Security yang ada di pulau ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah Marasidin Siregar menegaskan warga binaan atau napi yang menempati Lapas Supermaximum security, hanya keluarga inti yang boleh membesuknya.

Sedangkan untuk sahabat atau lainnya tidak diperbolehkan. Kata dia, hal itu dilakukan untuk merevitalisasi fungsi-fungsi lapas sebagai upaya pembinaan.

“Lima tahun lalu dengan sekarang itu sudah banyak berubah. Jengukan ke Nusakambangan itu tidak ada penggolongan-penggolongan, sekarang itu sudah tertata rapi. Teman-teman kita yang menempati Lapas Super Maximum Security, yang diperkenankan untuk berkunjung hanya keluarga inti,” katanya, di Pulau Nusakambangan, Senin (13/1).

Marasidin menjelaskan, di tujuh lapas Nusakambangan, ada tiga lapas SMS dan high risk, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar. Lapas Batu digunakan untuk membui gembong narkoba, Lapas Pasir Putih untuk napi terorisme risiko tinggi, dan Lapas Karanganyar untuk Narkoba yang paling berisiko tinggi.

Menurut dia, sesuai dengan Permenkumham tahun 2018 nomor 35 tentang revitalisasi pemasyarakatan. Saat ini Ditjen Pemasyarakatan sudah mengkategorikan warga binaan pemasyarakatan (WBP), mulai dari Lapas Super Maximum, Lapas Maximum, Medium dan Minimum.

“Jadi sesuai dengan peraturan Kemenkumham Tahun 2018, Nomor 35 Tentang Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan, memang kalau kita komparasikan kondisi Nusakambangan sudah sangat berbeda dari tiga atau empat tahun lalu,” tandasnya.

Meski begitu, perlakuan khusus ini akan berubah jika terjadi perubahan perilaku yang signifikan. Melalui evaluasi secara berkala, maka napi akan turun ke lapas yang berkategori medium security dan bisa dijenguk oleh orang di luar keluarga inti. “Sama seperti perlakukan ke warga binaan lainnya,” ujarnya.

695