Home Hukum MK Gelar Sidang Lanjutan Terkait Pemilu Serentak

MK Gelar Sidang Lanjutan Terkait Pemilu Serentak

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perkara permohonan mendesain ulang Pemilu serentak di Ruang Sidang gedung MK, Jakarta, Senin (13/1). 

Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman yang juga didampingi seluruh hakim konstitusi. 

Sidang lanjutan tersebut hanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon yang dalam hal ini adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem membawa dua saksi ahli yakni mantan Ketua Perludem Didik Supriyanto dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi.

Dalam sidang tersebut, Khairul Fahmi menyampaikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 memiliki banyak masalah yang harus dibenahi. 

“Setelah melaksanakan Pemilu 2019, dapat diketahui pemilu secara serentak memiliki berbagai persoalan yang cukup serius, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh,” kata Khairul. 

Menurut Khairul, persoalan mencakup logistik Pemilu hingga banyaknya surat suara tidak sah. Ditambah dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat penyelenggaraan.

“Kritikan ini memang menjadi kenyataan dalam pemilu 2019 di mana penyelenggara menanggung beban manajemen yang berat," ujarnya.

Sementara itu, terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional secara serentak, dinilai membuat isu daerah tidak terlalu mengemuka. Perludem mengajukan permohonan untuk memisahkan antara pemilu lokal dan nasional. 

“Isu daerah tidak muncul karena ditutupi oleh agenda nasional yang dibawa dalam pilpres dan pemilu legislatif,” terangnya. 

Skema untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal juga telah dikemukakan oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). 

Ketua Dewan Pengawas AIPI, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa Pemilu serentak nasional mencakup pemilihan umum Presiden, DPR, dan DPD. 

Sedangkan Pemilu serentak lokal yang skemanya diadakan 30 bulan sesudah Pemilu serentak nasional, untuk memilih kepala-kepala daerah dan anggota-anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Konsekuensi logisnya Pilkada itu menjadi bagian dari Pemilu serentak lokal. Sebab, sebagaimana kami kemukakan di depan sidang Mahkamah Konstitusi, Pilkada juga merupakan Pemilu," kata Haris, Desember silam.

154

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR