Home Hukum Soal Dugaan Korupsi Asabri, Polri Masih Tunggu Laporan

Soal Dugaan Korupsi Asabri, Polri Masih Tunggu Laporan

Jakarta, Gatra.com – Mabes Polri dapat saja mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun sebelumnya Polri masih harus menunggu adanya laporan-laporan terkait kasus tersebut.

"Bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan-laporan dari pihak berkepentingan (dalam kasus PT Asabri)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, jakarta Senin (13/1).

Asep menambahkan bahwa Polri akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangakn kasus tersebut.

"Kita terus mengikuti perkembangan yang terjadi terkait ada dugaan (korupsi) di Asabri tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan memanggil  Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, untuk meminta kejelasan soal dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Dalam waktu tidak lama, saya akan undang Bu Sri Mulyani [Menkeu], sebagai penyedia dana negara, dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat lalu (10/1).

Mahfud ingin menanyakan kasus Asabri, mengingat perusahaan itu berstatus badan usaha milik negara (BUMN) dan diduga terjadi kerugian negaranya cukup besar. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi.

"Ya, nanti dilihat sajalah perkembangannya. Tidak usah berspekulasi si A terlibat, ini terlibat. Tidak ada itu. Pokoknya Presiden sudah memerintahkan gebuki semua yang korupsi itu. Jangan ditutup-tutupi," ujarnya.

Dalam pemberitaan sejumlah media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019, dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90% sepanjang tahun.

Asabri sendiri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.

153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR