Home Hukum Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus yang Ajukan Kandidat

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus yang Ajukan Kandidat

Semarang,Gatra.com - Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kudus, Ali Rifai mengaku sempat mengajukan keberatan terhadap nama-nama yang diusulkan oleh Mantan Bupati Kudus HM Tamzil dalam promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan saat menjadi saksi sidang dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1).
"Saya sempat mengajukan keberatan atas usulan nama-nama baru yang diajukan oleh Pak Bupati," ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Menurut Ali, pengajuan nama-nama baru dalam proses mutasi atau pergantian jabatan yang dilakukan oleh terdakwa HM Tamzil mempengaruhi susunan nama-nama yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Kita sudah mempersiapkan siapa-siapa saja yang naik jabatan atau kena mutasi tapi ternyata Pak Bupati punya pilihan sendiri," imbuh Ali.
Namun Ali mengaku tidak memiliki keberanian untuk mengubah usulan nama dan jabatan yang diajukan oleh HM Tamzil.
"Saya tidak berani, karena itu usulan langsung dari Pak Bupati," aku Ali.
Ali juga menyebutkan, usulan pembahasan promosi jabatan dalam Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Kudus dilakukan di hotel berbintang.
"Pembahasan usulan Eselon 3 dilakukan di Grand Candi Hotel Semarang, sementara untuk Eselon 4 dilakukan di Hotel Gripta," sebut Ali.
404