Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah bersiap membentuk lembaga penjamin polis asuransi untuk menghindari jangan sampai terjadi lagi perusahaan asuransi yang mengalami masalah serupa dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), yakni dugaan korupsi di tubuh perusahaan.
"Kalau undang-undang Asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Kalau persiapan di Pemerintah, kita lakukan terus persiapan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis," kata Suahasil di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/1).
Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu itu menyebut, sebelum membentuk lembaga penjamin polis asuransi, akan dibuat terlebih dulu undang-undang yang akan membawahinya. Sebab, lembaga penjamin tersebut dibentuk berdasarkan amanat UU tersendiri.
Untuk itu katanya, diperlukan juga koordinasi dari berbagai pihak membentuk lembaga penjamin tersebut. Termasuk salah satunya adalah dari DPR, yang bertugas membuat UU.
"Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah, dan tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang, kita memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," kata Suahasil.
Selain melalui pembentukan lembaga penjamin polis asuransi, lanjut Suahasil, untuk menghindari masalah yang sama, ke depannya OJK pun juga akan memeperketat pengawasannya. Tidak hanya pada industri perbankan saja, namun juga pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan signal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal, lalu yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," katanya.