Medan, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana anggota Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya tersebut dimulai dari pertemuan di salah satu cafe di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (13/1) tersebut merupakan rekonstruksi awal tapah perencanaan pembunuhan terhadap Jamaludin (55). Pertemuan istri Jamaludin, ZH dengan salah seorang tersangka berinisial JP di every day cafe.
Di tempat ini, ZH menceritakan kondisi keluarganya terhadap JP. ZH mengatakan bahwa suaminya Jamaludin kerap bermain perempuan. Karena itu dia mengharapkan kematian dari Jamaludin. Selanjutnya JP menyarankan kepada ZH untuk menggugat di pengadilan agama.
Baca Juga: Hubungan Istri Jamaludin dan Pelaku Masih Diselidiki
Namun ZH menolak dan mengatakan jika Jamaludin tidak mati maka dia yang akan mati. Karena itu, Jamaludin harus dibunuh. JP kemudian menemui tersangka lain yakni RF di kawasan Jalan Setia Budi Medan. RF masih memiliki hubungan saudara dengan JP.
JP menceritakan rencana tersebut kepada RF. Selanjutnya mereka bertiga bertemu di The Coffee town di kawasan Jalan Ngumban Surbakti. Ditempat ini, ZH, JP dan RF mematangkan niat untuk membunuh Jamaludin. Ditempat tersebut, ZH juga menjanjikan akan berangkat umroh bersama JP dan RF apabila rencana tersebut berjalan dengan baik.
ZH memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli beberapa keperluan yang digunakan untuk membeli sejumlah peralatan untuk membunuh Jamaludin. Diantaranya sarung tangan, pakaian pelaku, sepatu, hp dan beberapa peralatan lainnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Medan Direncanakan 13 Januari
Rekonstruksi tahap awal dilakukan untuk menguatkan penyelidikan tentang pembunuhan berencana. Rekonstruksi tahapan awal dilakukan di beberapa tempat dengan 15 adegan. Untuk diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD berwarna hitam.
Jenazahnya ditemukan di area perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11) lalu. Saat ditemukan Jamaluddin tampak masih memakai seragam olahraga PN Medan.
Jasad pria kelahiran 20 Maret 1964 itu pun telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Setelah melakukan proses penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian Jamaludin adalah kasus pembunuhan.
Baca Juga: Polda Sumut Tembak Mati Pengedar Narkoba
Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa otak pembunuh Jamaludin adalah istrinya berinisial ZH. ZH, menghabisi nyawa suaminya dengan meminta bantuan kepada JP dan RF. Pembunuhan terhadap Jamaludin di rumahnya. Kemudian membuang jasad Jamaludin di area kebun sawit.