Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus video ‘ikan asin’ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/1). Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa.
Tiga terdakwa kasus video ikan asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar langsung berjalan ke ruang tahanan setibanya di PN Jaksel. Rey Utami mengatakan, siap menjalani sidan dan berdoa karena perkara yang menimpanya merupakan kehendak Tuhan.
"Jalanin aja semua itu kan sudah kehendak Allah SWT, kita hanya tinggal jalanin, kita berdoa dan yakin," ujarnya.
Rey Utami juga mengungkapkan, telah mendapatkan pelajaran dan hikmah kenikmatan ibadah yang luar biasa selama mendekam di rumah tahanan (rutan).
"Mendapatkan pelajaran dan kenikmatan yang luar biasa, sebelum ditangkap salat ditunda karena sibuk meeting, kalau sekarang belum waktunya adzan sudah pakai mukena," ungkapnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntu umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Untuk Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Sedangka untuk Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3) subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3). Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: RVD