Home Hukum Polisi Ringkus Peretas Situs PN Jakarta Pusat

Polisi Ringkus Peretas Situs PN Jakarta Pusat

Jakarta, Gatra.com - Direktorat tindak pidana siber Mabes Polri mengungkap kasus peretasan atau akses ilegal atau pengubah tampilan situs web (deface) terhadap situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( pn-jakartapusat.go.id). 

Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang dinyatakan tersangka dan langsung diringkus.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap berinisial CA (24) dan AY (22). Keduanya menyebut aksinya itu untuk aktualisasi diri.

" Setelah penyidikan diketahui dari pengakuannya mereka (tersangka) belajar dengan otodidak," kata Asep.

Kasubdir I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menjelaskan tentang kedua tersangka ini diamankan di hari dan tempat yang berbeda. CA diamankan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan pada 8 Januari 2020, sedangkan AY ditangkap esoknya, 9 Januari 2020 di kawasan Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Sebelumnya pada 27 Desember 2019 lalu, PN Jakarta Pusat melaporkan kasus deface ke Bareskrim dan saat itu penyidik langsung bergerak," kata Reinhard.

Reinhard menyebut bahwa AY meminta bantuan CA lantaran AY tidak dapat menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id . Terkait aksi tersebut, AY menghubugi CA melalui Facebook Messenger pada 18 Desember 2019.

Lalu pada 19 Desember 2019 keduanya melakukan aksinya. Tersangka kemudian mengubah tampilan situs PN Jakpus dan memasukkan gambar Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demo DPR pada 30 September 2019 lalu.

"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia bersimpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Reinhard

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari CA polisi mengamankan sebuah laptop, satu telepon seluler, dan satu KTP. Sedangkan dari tangan AY, satu laptop dan satu telepon seluler turut diamankan.

Tersangka dijerat pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimum 8 tahun penjara.

Selain itu juga diancam pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tersangka juga diterapkan pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 

129

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR