Home Hukum Tersangka Harun Masiku Diduga Telah Berada di Luar Negeri

Tersangka Harun Masiku Diduga Telah Berada di Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus suap Komisoner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dilakukan.

"Belum ada surat permintaan pencegahan dari instansi terkait (KPK). Kami cek dalam data perlintasan yang bersangkutan melintas keluar Indonesia tanggal 6 januari (2020)," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemnkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah mengimbau Harun untuk segera menghadap KPK. Apabila ia tidak hadir, KPK tetap mencari dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima, malah sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi dengan Kemenkumham untuk itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

129