Jakarta, Gatra.com- Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi meminta Pemerintah segera menentukan langkah terkait omnibus law di bidang politik. Menurutnya, hal tersebut berdampak bagi kondisi negara.
"Melalui legislasi dan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi, [perlu difokuskan] omnibus law berkaitan bidang politik. Setelahnya, menegaskan dan memutuskan konsep ke depan dengan pemerintah," katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, sudah terdapat banyak regulasi untuk bisa mengimplementasikan kebijakan itu. Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah untuk cepat mengambil keputusan.
"Ini penting, jangan sampai hanya sekedar menyatukan beberapa UU saja yang menjadi tujuan. Persoalan substansif menjadi terlupakan. Agenda legislasi di bidang politik dan kepemiluan menjadi molor. Kita menunggu omnibus law [di bidang politik]," tuturnya.
Omnibus law di bidang politik akan menggabungkan UU yaitu UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, UU tentang Parpol, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan UU tentang Pemerintah Daerah.