Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan class action yang akan dilayangkan ratusan warga Ibu Kota terdampak banjir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebutnya tengah menyiapkan tim hukum.
"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih. Sudah siapkan tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli, ahli apa yang kita perlukan nanti kita panggil," kata Yayan saat dihubungi, Senin (13/1).
Selain itu, Pemprov DKI akan mengkaji substansi gugatan tersebut. Yayan mengatakan, pihaknya juga akan melihat ganti rugi yang diinginkan warga dan kerusakan-kerusakan yang disebutkan dalam gugatan itu.
Baca tahun: Ketua YLKI: Sah-sah Saja Warga Gugat Anies soal Banjir
"Artinya di lihat dulu nih. Isi gugatannya apa. Nanti baru siap-siap. Nanti kita lihat, ternyata kita perlu ahli yang bidangnya apa," ujarnya.
Sebelumnya, anggota dari tim advokasi korban terdampak banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis berencana menggugat Pemprov DKI dan Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/1). Menurut dia, total kerugian dari 270 penggugat diperkirakan mencapai Rp 43 miliar.
"Rencananya kami hari ini, sekitar sianglah habis makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB-an untuk memasukkan gugatannya," ucapnya saat dikonfirmasi.