Home Ekonomi OJK Lantik Wamenkeu Jadi Dewan Komisioner

OJK Lantik Wamenkeu Jadi Dewan Komisioner

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjadi Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Ex-officio Kemenkeu, pada Senin (13/1), di Gedung Mahkamah Agung (MA).

Dalam pengangkatannya, Suahasil berjanji tidak akam memberikan atau menerima sesuatu, kepada siapa pun dan dari siapa pun. Baik secara langsung atau tidak langsung.

"Saya berjanji, bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisaris OJK Ex-officio dari Kementerian Keuangan, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," ucap dia.

Baca jugaAndre Rosiade Geram Jiwasraya Bobrok, OJK Kecolongan!

Sementara itu, pelantikan Suahasil sebagai ADK OJK dilakukan untuk menggantikan Mardiasmo, yang masa jabatannya telah habis sejak tahun lalu. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.

Sebelumnya Presiden juga sudah menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung RI pada 25 September 2019.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang turut hadir dalam pelantikan berharap, Suahasil akan menjadi kekuatan bagi OJK. Untuk lebih memperketat pengawasan lembaga keuangan Indonesia.

"Ya tentunya ini akan menjadi kekuatan tambahan bagi kita. Dimana adanya (Anggota) Dewan Komisaris Ex-officio dari Kemenkeu, ya supaya supaya kita harapkan ada nilai tambah yang signifikan bagi Dewan Komisaris OJK dalam mengawasi lembaga keuangan," ujar dia.

110