Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin, serta Syahmirwan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Senin (13/1).
Adapun lima pejabat BEI terdiri Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 BEI, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, dan Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno Nomor: SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu terdiri 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).
Investasi pada aset-aset berisiko dan keuntungan tinggi tersebut dilakukan dengan cara menempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95%-nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98%-nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.