Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/1) mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Wakil Ketua MPR RI itu menjadi saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Jadwal periksa penyidikan Senin 13 Januari saksi Jazilul Fawaid diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI Tahun Anggaran 2018.
Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000. Imam diduga telah menerima total Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora pada 2018 untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.