Karanganyar, Gatra.com - Gabungan komunitas menanam ribuan bibit berbagai jenis pohon secara serentak di Bukit Mitis, Kelurahan Blumbang, Tawangmangu Minggu (12/1). Aksi massal ini bentuk penolakan praktik pembabatan hutan berkedok tempat bisnis di kawasan tersebut.
Peserta di acara bertajuk "Silaturahmi Akbar dan Penanaman Pohon" membawa minimal satu bibit. Bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi dan para pejabat Perum Perhutani, mereka menanam bibit itu mulai akses masuk ekskavator sampai ke lahan hutan yang gundul.
Baca juga: Hutan Lawu Dibabat, Investor Salahi Aturan
"Didukung segenap relawan, aktivis dan seluruh elemen masyarakat penjaga Lawu bersikap tegas mengutuk dan mengecam perilaku perusakan alam oleh pengusaha berkedok wahana wisata alam Gunung Lawu," kata koordinator lapangan aksi, Yannuar Faisal Muhammad.
Dalam pernyataan sikapnya, aktivis mendukung mereka yang mengembangkan pariwisata berkonsep ramah lingkungan serta berpedoman peraturan. Kemudian mendesak Perhutani meninjau kembali izin usaha yang dikeluarkan dan tidak sembarangan menerbitkannya. Mereka juga mendesak Perhutani memberi sanksi tegas ke pengusaha perusak alam. Serta mendesak Pemda Karanganyar menutup tempat usaha yang terbukti melanggar pedoman pengembangan wisata.
Baca juga: Bupati Desak Kontrak Investor Perusak Hutan Lawu Dicabut
Para peserta aksi tergerak untuk menghijaukan kembali petak 45-2 RPH Tlogodringo BKPH Lawu Utara setelah pemberitaan dan rekaman penggundulan hutan beredar viral di media sosial.
Seorang aktivis peduli lingkungan hidup asal Jenawi, Diamita (18) mengatakan dirinya membawa dua bibit pohon beringin. Ia merasa sakit hati menyaksikan sebagian bukit Mitis gundul akibat penebangan liar.
"Ada eksploitasi semacam itu kenapa dibiarkan? Dengan penanaman kembali ini, semoga mengembalikan milik alam yang direnggut paksa," katanya.
Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono memastikan gerakan menjaga keutuhan Lawu tetap diperjuangkannya.
"Sejak dulu kami menolak geothermal (proyek panas bumi di Lawu) dan apapun eksploitasi Gunung Lawu. Tidak boleh menebang kecuali dengan reboisasi," katanya.
Baca juga: Kasus Perusakan Hutan Kabupaten Karanganyar Ditangani Polisi
Ia mendesak Perum Perhutani melaporkan semua perjanjian kerjasama pemanfaatan lawan hutan Lawu di wilayahnya. Melalui pengawasan bersama, ia berharap aksi perusakan alam dapat dicegah sejak dini.
Sedangkan Administratur Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta menegaskan perjanjian kerjasama dengan investor di Bukit Mitis dibatalkan. Investor asal Solo itu akan membuka kedai kopi dan playing ground.
"Kerjasama dua tahunan. Nilai investasi maksimal Rp1 miliar per tahun. Perjanjian kerjasamanya sudah dibatalkan karena investor melanggar tatanan," katanya.