Home Hukum Aksi Klitih 20 Remaja Yogya, Bawa Pedang Serang Warung

Aksi Klitih 20 Remaja Yogya, Bawa Pedang Serang Warung

Yogyakarta, Gatra.com - Dalam tiga hari polisi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 20 remaja pelaku klitih. Para remaja pelaku kekerasan jalanan ini ditangkap di Sleman dan Kota Yogyakarta.

Pada Minggu (12/1) pukul 03.00 WIB, Poltabes Yogykarta menangkap 10 remaja bersenjata yang menamakan  geng mereka Sector di sekitar Stadion Mandala Krida.

"Mereka ini berkeliling kota untuk mencari anggota geng Moresca," kata Kapoltabes Yogyakarta Kombes Armaini saat jumpa pers.

Proses penangkapan sepuluh pemuda ini berawal dari ditangkapnya remaja 15 tahun, DB dan DAW, yang membawa dua pedang sepanjang 60 centimeter.

Dari penangkapan ini, rumah DB di Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, diperiksa dan polisi menangkap delapan remaja lain berikut senjata tajam.

"Mereka beralasan mengerjakan tugas sekolah. Tugas apa, kok dikerjakan subuh-subuh. DB dan DAW ini bertugas mencari keberadaan anak geng Moresca," lanjut Kapoltabes.

Di hadapan wartawan, DB mengaku ia dan rekan-rekannya berniat balas dendam karena satu rekan gengnya pernah dipalak Rp500 ribu.

"Dipalaknya November lalu. Tadi malam kami sepakat membalas dan mencari anak-anak Moresca," katanya.

Khusus untuk DB, meski masih tergolong anak, polisi menjeratnya dengan UU Darurat. Sebab sebelumnya dia sempat ditangkap karena memecah kaca mobil polisi pada Oktober lalu tapi mendapat diskresi karena di bawah umur.

Adapun sembilan remaja lain akan dikembalikan ke orang tua dengan catatan jika melakukan perbuatan yang sama mereka tidak akan mendapat diskresi dan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian menyita senjata tajam pedang berbahan penggaris besi, geraji, gir, balok kayu, tongkat pemukul kayu yang ujungnya dipasangi gunting rumput, dan penyangga sepeda motor.

Sebelumnya, pada Jumat (10/1) jajaran Polres Sleman dan Polda DIY membekuk 10 remaja pelaku perusakan di tiga lokasi.

"Mereka melakukan aksi pada 4-5 Januari kemarin di tiga lokasi berbeda dan melukai dua orang" kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

Yuliyanto menyatakan sepuluh orang ini satu gerombolan yang merencanakan penyerangan di tiga lokasi.

Empat orang ditangkap karena menyerang warung makan di Condongcatur. Empat lainnya menyerang warung lain di kawasan yang sama. Sedangkan dua orang menyerang warung di Jalan Moses Gatotkaca.

"Kesepuluh orang ini menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya," lanjutnya.

Para pelaku akan dikenai pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Aktor utama aksi ini yaitu AGW menurut akan dikenai pasal berlapis.

 

1079