Home Hukum KPK Amankan Rp1 Miliar dari Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

KPK Amankan Rp1 Miliar dari Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penggeledaham tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan uang asing.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Pendopo Bupati hari ini tim penyidik menyita sekitar Rp1 Miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD50.000, SGD64.000 dan mata uang asing lainnya," ujar Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Ali mengatakan mata uang asing lainnya yakni dollar australia, euro, yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

"Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan pemkab Sidoarjo," imbuhnya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah diduga telah menerima Rp550 juta dari kedua pemberi tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.

Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

85